JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis senior Ibra Azhari dan kekasihnya yang juga pemain layar kaca lawas, Nandya Natash ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Selain pasangan kekasih artis lawas tersebut, dua orang pemasok sabu kepada Ibra dan kekasihnya berinisial ADR dan RIZ juga ditetapkan tersangka.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Syahduddi menuturkan tersangka ADR dan RIZ berperan sebagai penjual sekaligus kurir kepada Ibra Azhari dan kekasihnya.
Sementara satu tersangka yakni bandar berinisial ERL masih buron.
Dalam aksinya, pemesanan dilakukan melalui ekspedisi.
Modus Ibra dan kekasihnya membeli narkotika sabu yakni dibalut pembungkus parfum.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir, dengan menggunakan jasa pengiriman online," terangnya.
Syahduddi berujar terdapat 3 lokasi dalam kasus tersebut yakni salah satu apartemen di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, serta salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
"Kemudian penyidik melakukan kegiatan observasi dan pengamatan dan berhasil mengamankan dan menangkap 2 orang atas nama IBR dan NDY di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ucapnya.
Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat hisap sabu.
Dari pengungkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan di kediaman NDY di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan barang bukti satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu.
"Dari pengakuan saudara IBR bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan oleh penyidik dibeli dari saudara ADR, seharga Rp 200.000 dan hasil pengejaran terhadap saudara ADR, berhasil diamankan ADR beserta RIZ di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari penangkapan dua tersangka ADR dan RIZ kemudian didapatkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja seberat 21,10 gram, 1 bungkus kertas coklat narkotika jenis ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, kemudian 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi, dan 1 unit handphone warna biru.
"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," tutur Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, motif dari tersangka Ibra menggunakan kembali narkotika yakni dikarenakan sedang memiliki permasalahan rumah tangga.
"Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," katanya.
"Mereka sudah 2 tahun berpacaran. Sudah 2 tahun berpacaran dan informasinya sudah sering menggunakan narkotika bersama-sama," lanjutnya.
Ibra dan kekasihnya disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka ADR dan RIZ disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pandi)