Sebab terjerat Pinjol, dikatakan Muhammad Firdaus merupakan salah satu dari motif lainnya yang menyebabkan tersangka naik pitam hingga tega menganiaya YA, istrinya.
Diketahui kepolisian kini telah menetapkan FA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BNN sebagai tersangka kasus KDRT.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan melalui pemeriksaan intensif penyidik sejak Jum'at (5/1/2024) lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tutup Kasatreskrim. (Ihsan Fahmi)