Nyambi Jualan Sabu, Suplier Batubara Dicokok saat Keluar dari Hotel Berbintang

Sabtu 06 Jan 2024, 16:28 WIB
Tersangka FA, diduga pengedar narkoba yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

Tersangka FA, diduga pengedar narkoba yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres menegaskan pihaknya berjomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (Haryono)

Berita Terkait

News Update