JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen, tetap mulai berlaku Januari 2024. Dan pembayarannya dilakukan secara rapel.
Gaji tersebut belum dibayar karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024. PP tersebut masih menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dibayarkan per 1 Januari 2023.
Sekalipun belum terealisasi, kenaikan gaji tersebut tidak akan hilang," kata Sri Mulyani yang juga menyebutkan, dana untuk itu sebesar Rp52 triliun.
Ia mengutarakan meski PP masih dalam proses penyelesaian, Sri Mulyani menegaskan gaji PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan dipastikan naik. PNS, TNI, Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani di Gedung BEI.
Hal yang sama dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjawab itu. Dia memastikan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Yustinus Prastowo di akun media sosial X-nya.
Namun, untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sebab, pada 18 Agustus 2023 lalu, Prastowo menyebut bahwa pemerintah melalui Kemenkeu akan mencairkan kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan per 1 Januari 2024.
Nanti akan dilaksanakan tentu akan diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU APBN 2024 dan menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 yang akan dimulai per 1 Januari 2024," kata Stafsus Menkeu ini.
Yustinus menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS butuh peraturan turunan. Peraturan turunan yang dimaksudkan adalah Peraturan Pemerintah yang akan dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan ataupun tindak lanjut dari APBN 2024.
Meskipun berdasarkan APBN realisasi kenaikan gaji dilakukan mulai 1 Januari 2024, tetap saja harus menunggu Peraturan Pemerintah baru diterbitkan.
Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna DPR, pada 16 Agustus 2023, Jokowi mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri termasuk pensiunan PNS. Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.
Berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah kenaikan sebagai estimasi.
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296.