Kades Setiamekar Dilaporkan ke Bawaslu, Minta Warga Dukung Istri Maju Pileg 2024

Kamis 04 Jan 2024, 13:39 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi . (Ihsan)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi . (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kades Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga melanggar netralitas Pemilu. Hal ini, berbuntut Kades dilaporkan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan pihaknya mendapatkan aduan ini dari masyarakat. Sedangkan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 003.

"Perihal penanganan pelanggaran kades, pelapornya adalah masyarakat dan terlapor yaitu kepala desa," ucap Akbar Khadafi, Kamis (4/1/2024).

Diketahui Kades tersebut bernama Suryadi, laporan yang diadukan masyarakat terkait netralitas. 

Peristiwa ini terjadi saat Kades memberikan sambutan serta menyisipkan suatu permintaan, agar warga mendukung  istrinya Nunung HS, yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Dijelaskan Akbar, laporan pelanggaran netralitas masih dilakukan penanganan.

Pihak pihak terkait sejauh ini telah dipanggil, rencananya hasil penanganan akan diumumkan pada pekan depan.

"Saat ini kami dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan karena masih nanti sampai 8 Januari (2024)," pungkasnya. 

Diketahui, terdapat aturan mengenai netralitas aparatur desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada pasal 282, setiap pejabat negara termasuk kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Jika terbukti melanggar, pejabat negara termasuk kepala desa dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta sesuai Pasal 490. 

Berita Terkait
News Update