ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II dan undang-undang tersebut kini resmi diberlakukan.
Tanda tangan revisi UU ITE jilid II ini dilakukan oleh Jokowi pada Selasa (2/1/2023).
Salinan undang-undang tersebut telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut situs tersebut.
"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan pada tanggal 02 Januari 2024," dilansir dari situs tersebut, Kamis, (4/1/2024).
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (4/12/2023).
Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan substansi revisi UU ITE jilid kedua.
Ketika rapat paripurna diadakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, bahwa dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR terdapat beberapa substansi terkait pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di Komisi I DPR dan pemerintah.
Abdul Kharis mengutip substansi pasal, di antaranya: Konsiderans menimbang.
Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT