ADVERTISEMENT

Hari Ini, UU ITE Diberlakukan

Kamis, 4 Januari 2024 14:13 WIB

Share
Teks Foto: Ilustrasi UU ITE. (ist)
Teks Foto: Ilustrasi UU ITE. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II dan undang-undang tersebut kini resmi diberlakukan.

Tanda tangan revisi UU ITE jilid II ini dilakukan oleh Jokowi pada Selasa (2/1/2023). 

Salinan undang-undang tersebut telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut situs tersebut.

"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 02 Januari 2024, diundangkan pada tanggal 02 Januari 2024," dilansir dari situs tersebut, Kamis, (4/1/2024).

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (4/12/2023). 

Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Ketika rapat paripurna diadakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, bahwa dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR terdapat beberapa substansi terkait pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di Komisi I DPR dan pemerintah.

Abdul Kharis mengutip substansi pasal, di antaranya: Konsiderans menimbang.

Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT