Pegawai BNN di Bekasi Jadi Tersangka KDRT, Istri: Memang Tempramental

Rabu 03 Jan 2024, 19:16 WIB
Ilustrasi sejoli ribut alat vital pria luka. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi sejoli ribut alat vital pria luka. (Poskota/Yudhi Himawan)

Barulah pada April 2023 lalu, YA meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk kembali melanjutkan status laporannya.

"Tenyata setelah rujuk ada KDRT setelah dilaporkan ke polres tahun 2021 sempat saya hold ternyata ada KDRT berulang di 2022 dan 2023. Saya didorong depan anak-anak saya ke meja, lalu saya diancam menggunakan pisau," jelasnya.

YA kemudian masih mengingat perlakuan FA sempat memintanya untuk keluar dari rumah.

"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah setelah ada anak kedua sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," papar YA.

Teranyar, FA yang merupakan ASN di BNN Republik Indonesia ini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update