Sementara itu Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan sudah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Satreskrim Polsek Menteng telah meminta keterangan dari korban dan melakukan olah TKP," ucap Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Yang pasti jika terbukti ada tindakan penganiayaan bisa terancam pasal 170 KUHP.
"Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara komprehensif kejadiannya," ucap Kapolsek.