JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat dikeroyok petugas keamanan mal di kawasan Menteng. Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (31/12/2023), sempat viral di media sosial.
Dari video diungah di media sosial, terlihat dua orang berseragam dikeroyok.
Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Dimana awalnya petugas mal itu diminta untuk memastikan jalan di depan mal harus steril dari pedagang hingga pukul 18.00 WIB.
Namun sebelum pukul 18.00, pedagang sudah ramai menguasai kawasan tersebut. Melihat hal ini, petugas keamanan bertanya kepada anggota Satpol PP mengapa pedagang dibiarkan masuk.
"Saat ditanya, petugas Satpol PP langsung bilang terserah. Dari sini petugas keamanan kesal meraup wajah anggota Satpol PP tersebut," ucap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selanjutnya lantaran tidak terima, anggota satpol PP kembali mendatangi petugas keamanan tersebut dan mendorong hingga terjadi aksi pengeroyokan.
Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba membenarkan adanya aksi pengeroyokan terhadap anggotanya. Meski demikian dirinya tidak bisa menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
"Faktanya ada aksi pengeroyokan terhadap anggota kami di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat," ucap TP Purba saat dimintai keterangan.
Terbaru kata Purba, anggota yang menjadi korban pengeroyokan telah melakukan visum dan membuat laporan di Polsek Menteng.
"Mengenai kronologis saya tidak bisa memberikan statement, namun faktualnya, anggota kami telah membuat laporan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa (2/1/2024)," ucap Purba.
Sementara itu Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan sudah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Satreskrim Polsek Menteng telah meminta keterangan dari korban dan melakukan olah TKP," ucap Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Yang pasti jika terbukti ada tindakan penganiayaan bisa terancam pasal 170 KUHP.
"Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara komprehensif kejadiannya," ucap Kapolsek.