BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap pria berinisial AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YA.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai Tersangka," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2023).
Tiga hari kedepan, penyidik akan kembali memeriksa FA untuk memberikan keterangan lanjutan.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," sambungnya.
Kepolisian dalam hal ini menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Sesuai pasal yg dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa KDRT ini viral di sosial media. Korban yaitu istrinya YA (29) mendapatkan penganiyaan hingga ditodong dengan pisau.
Belakangan, YA telah menerima KDRT ini sejak tahun 2020 lalu.
Sedangkan 2021, dirinya melakukan laporan ke kepolisian atas penganiyaan yang dilakukan oleh suaminya.
Beberapa bulan berselang, YA sempat meminta kepolisian untuk memberhentikan sementara penanganan kasus.
Hal ini dikarenakan FA meminta damai dan rujuk dan ingin memperbaiki hubungan rumah tangga.
seiring berjalannya waktu, rupanya sikap FA tak berubah penganiayaan terus berlanjut hingga saat ini.
Hingga akhirnya YA pada Maret 2023 lalu, meminta penyidik untuk menaikkan status atas laporan yang pernah dibuat nya.
"Sampai saya gak kuat, saya mendapatkan KDRT yang berulang ulang di tahun 2022 sama tahun 2023, akhirnya di bulan Maret saya kontak penyidik buat dinaikan kasusnya lagi," kata YA.
YA menyebut suaminya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BNN untuk staf Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ihsan Fahmi).