PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, bakal membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 nanti.
Dalam rekrutmen PTPS tersebut, Bawaslu Pandeglang membutuhkan sebanyak 3759 orang untuk mengawasi proses pemungutan suara di tiap PTPS yang tersebar di semua desa se-Pandeglang
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi mengungkapkan, untuk rekrutmen PTPS proses pendaftarannya akan dibuka mulai tanggal 2 Januari 2024 nanti, dengan kebutuhan pengawas TPS sebanyak 3759 orang.
"Untuk memberikan informasi rekrutmen PTPS itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa ikut serta mendaftar sebagai PTPS dalam mengawasi Pemilu 2024," ungkap Didi, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakannya, untuk memberikan informasi tersebut, sosialisasi terus dilakukan di beberapa titik di Pandeglang, baik sosialisasi secara langsung ke masyarakat maupun melalui selebaran brosur.
"Kami harap masyarakat bisa ikut serta mengawasi Pemilu 2024 dengan cara menjadi PTPS," katanya.
Dijelaskannya, untuk persyaratan pendaftaran menjadi PTPS diantaranya pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di kecamatan setempat.
"Jadwal pendaftaran atau penerimaan berkas mulai pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Tanggal 20 Januari 2024 pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan selanjutnya tes wawancara dan penetapan pengawas TPS," ujarnya.
Disampaikannya, bagi warga yang hendak mendaftar, untuk kelengkapan berkas para pelamar PTPS bisa diserahkan ke sekretariat Panwascam di masing-masing wilayah kecamatan.
Berkas tersebut lanjut dia, kemudian akan diteliti untuk kemudian diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bahwa pelamar dinyatakan lulus administrasi.
"Kemudian penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara selanjutnya pelantikan pengawas TPS yang lulus seleksi," tuturnya.