ADVERTISEMENT

Tewaskan Belasan Pekerja, DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Jumat, 29 Desember 2023 18:31 WIB

Share
Insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali. (Tangkapanlayar)
Insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali. (Tangkapanlayar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang meninggal dunia.

"Pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja di PT ITSS. Apakah insiden terjadi karena murni  faktor  kecelakaan yang  tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian?" kata Netty, Jumat,  (29/12/2023).

"Penyelidikan  harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum," tambahnya.

Menurut Netty, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.

"Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja," tandasnya.

Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia.

"Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya  harus sesuai dengan hukum. Bahkan harus ada kebijaksanaan perusahaan dalam menghargai dan menghormati keluarga para pekerja yang telah berkorban nyawa," kata Netty.

"Proses pencairan santunan  BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan?" tanya Netty.

Politisi PKS Dapil Kokab Cirebon Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. "Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan," tandasnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT