JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membantah jika dirinya mengarahkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo membuat laporan polisi kasus pemerasan oleh tersangka ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Diketahui kasus pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan kepolisian merupakan aduan masyarakat (Dumas). Dalam hal ini pelapor berdasarkan Dumas tersebut.
Karyoto menuding jika banyak yang menuduh dirinya telah membocorkan informasi tersebut dengan mengarahkan Syahrul Yasin Limpo untuk membuat laporan polisi terkait kasus pemerasan oleh Firli Bahuri.
"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya memboroskan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana. Saya lebih baik diam, karena menurut saya tidak perlu jawab," katanya kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Karyoto menegaskan jika sejak laporan Dumas kasus pemerasan itu diselidiki, dirinya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengaku heran jika dirinya dituduh sebagai orang yang membocorkan informasi dan mengarahkan membuat laporan polisi.
"Bahkan saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksiknya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Karyoto memilih diam dan fokus kepada proses penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Pada prinsipnya kami melakukan penydikan secara transparan ini saksinya Dirkrimsus yang paling banyak bicara. karena dia secara detail secara teknis dia tahu persis," tuturnya.
Untuk diketahui, Firli Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP.