JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Juru Bicara Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN) ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan kasus perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rabu (27/12/2023).
Menurut Plh. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra tim Kejari Jaktim bersama Tim JPU Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Timur mengenai penyidikan dugaan perpajaka dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji (Jubir Timnas AMIN) dan Ike Andriani.
Peran tersangka Jubir Timnas AMIN ditahan, Indra selaku pemilik PT. Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bersama Ike selaku pengelola PT. LIMR pada tahun 2019. “Diduga Melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp 1.103.028.418,” kata Cakra dalam keterangannya Selasa (27/12/2023) malam.
Cakra menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
“Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang dan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata kasi intel Kejari Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan Jubir Timnas AMIN ditangkap dan dibantah Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar membenarkan kabar itu. Namun ia mengklaim jika Indra bukan ditangkap melainkan ditahan ketika serah terima berkas.
"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," katanya melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023). (Adji)