"Sudah koordinasi dengan Bawaslu, dikasih waktu pemasangnya sampai jam 14:00 WIB," ucapnya.
Ia memaparkan, spanduk bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pagar Pemprov Banten, baru diketahui lantaran telah melewati masa libur.
"Itu masih libur, kita pada nggak ngelihat juga. Kan kewenangannya ada di Bawaslu kalau APK. Makanya dikasih waktu sampai jam 14:00 WIB. Kalau nggak (diturunkan), kita cabut," tutupnya. (Bilal)