Selain itu, diakui OS, dirinya juga sempat melihat sejumlah polisi dan warga yang mencarinya masuk ke dalam kebun.
"Iya saya lihat melihat," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17/2016 dan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (dadan)