ADVERTISEMENT

Jadwal Bentrok, Dewas KPK Siap Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri

Senin, 25 Desember 2023 10:35 WIB

Share
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (ist)
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menjelaskan, bentroknya jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan agenda pembacaan putusan etik tidak mempengaruhi putusan tersebut.

Pasalnya, menurut Albertina, tanpa kehadiran Firli Bahuri, Dewas KPK  akan tetap membacakan vonis tersebut

"Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik,"kata Albertina Ho dalam keterangannya, Senin, (25/12/2023).

Untuk informasi, sidang pembacaan putusan etik Firli akan digelar pada Rabu (27/12/2023). Di hari yang sama Firli juga dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri untuk kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Albertina mengatakan kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Dewas KPK juga telah memutus vonis etik kepada Firli pada Jumat (22/12/2023).

"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," ujar Albertina. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT