Barang bukti sabu disita Polres Pandeglang dari pengedar narkoba di Pandeglang. (Ist)

Kriminal

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pandeglang, Sabu 49,45 Gram Disita

Sabtu 23 Des 2023, 15:50 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang menagamankan seorang pengedar narkoba, YA (25) di depan SPBU, Jalan Raya Panimbang-Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

Dari tas selempang milik pelaku, Polisi mengamankan bungkus plastik berisi sabu seberat 49,45 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas es krim. Barang haram itu, rencananya bakal diedarkan saat perayaan Tahun Baru.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (19/12) sekitar pukul 22.00, petugas berhasil mengamankan tersangka YA saat berada di depan SPBU.sabu

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang  yang ada pada pundak tersangka. Saat diperiksa, di dalamnya ada bungkus bekas es krim yang isinya 1 paket besar sabu. Tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba kepada Poskota, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Kasatresnarkoba, tersangka mengakui narkoba yang diamankan petugas adalah miliknya. Sabu tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar berinisial RE yang ditemuinya di daerah Tangerang.

"Paket sabu tersebut didapat tersangka yang mengaku warga Tangerang. Sedianya, sabu seberat 49,45 gram tersebut akan dijual malam tahun baru," kata Ilman Robiana.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tags:
NarkobaPolres Pandeglang

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor