ADVERTISEMENT

Libur Nataru 2024, Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Puncak Bogor

Sabtu, 23 Desember 2023 11:32 WIB

Share
Kondisi lalu lintas di Puncak, Bogor. (Foto: Poskota/Panca)
Kondisi lalu lintas di Puncak, Bogor. (Foto: Poskota/Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, kendaraan angkutan barang dibatasi di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Kasat lantas Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, sesuai Surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga nomor KP-DRJD 9298 Tahun 2023, No. SKB/218/XII/2023 dan No. 19/PKS/Db/2023, pihaknya pun membatasi sejumlah ruas di tol yang mengarah ke Puncak Bogor.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang pada libur Nataru diterapkan pada tanggal 22 hingga 30 Desember 2023 dan dilanjut pada tanggal 1 dan 2 Januari 2024," kata Rizky melalui keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Pembatasan angkutan barang ini, kata Rizky, akan berlaku sejak tanggal yang sudah ditentukan pada pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun ruas yang dibatasi adalah ruas tol Jagorawi, tol Bocimi, arteri Bocimi dan arteri Bogor-Puncak-Cianjur.

Namun, sambung Rizky, pembatasan kendaraan ini tidak berlaku untuk angkutan barang seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas.

"Pembatasan ini juga dikecualikan untuk angkutan hantaran uang, angkutan hewan ternak, angkutan pupuk, angkutan barang pakan ternak dan angkutan barang sembako," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT