Mohamed Salah membagikan foto perayaan Natal.

NEWS

Hukum Orang Islam Ucapkan Selamat Natal Kepada Umat Kristen, Bolehkah?

Sabtu 23 Des 2023, 15:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Natal, terdapat perdebatan yang kerap disuarakan oleh muslim, yakni soal hukum mengucapkan Selamat Natal kepada umat Nasrani. 

Sebagian muslim percaya bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya boleh-boleh saja, namun tak sedikit pula yang beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Latar Permasalahan

Sebagai informasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pernah menetapkan fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam pada 7 Maret 1981.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, hal ini lantaran Hari Raya Idulfitri dan Natal pernah jatuh berdekatan pada tahun 1968 silam, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Alhasil, banyak instansi pemerintah yang merayakan hari besar tersebut bersamaan. 

Namun, sehari setelah fatwa tersebut beredar, MUI justru mengeluarkan surat pencabutan peredaran fatwa melalui Surat Keputusan tertanggal 30 April 1981. Hal ini juga menuai polemik, termasuk Menteri Agama Alamsjah yang saat itu merasa disudutkan dan mengaku siap untuk berhenti dari jabatannya. 

Buya Hamka yang saat itu menjabat sebagai ketua MUI pun bertanggung jawab dan mundur dari kursi kepemimpinan pada 18 Mei 1981. 

Namun, menurut anak Hamka, Irfan Hamka pada 23 Desember 2014, fatwa tersebut tak pernah melarang umat Islam untuk mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristen. Melainkan hanya melarang umat Islam melakukan perayaan Natal bersama. 

Sikap para ulama

Dilansir dari laman NU Online, sikap para ulama sendiri terbagi dalam hal ini, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Pasalnya, tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadits yang menerangkan secara jelas perkara ini. 

Sebagian kelompok ulama yang membolehkan berpedoman pada Al-Qur’an Surat al-Mumtahanah ayat 8: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Sementara itu, ulama yang mengharamkan berpedoman pada sejumlah dalil, salah satunya Al-Qur’an Surat al-Furqon ayat 72: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Lantaran sifatnya yang ijtihadi, hukum memberi selamat hari raya non-Muslim tidak lantas mutlak haram dan juga tidak multak boleh. Yang terpenting adalah tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan menghargai peribadatan umat agama lainnya. 
 

Tags:
natal

Reporter

Administrator

Editor