DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, bersama dengan anggota Marinir TNI Angkatan Laut berhasil meringkus kurir ganja di TPU pemukiman Perumahan Griya Praja Asri RW 03, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Petugas berhasil menyita barang bukti ganja siap edar berat bruto sekitar 3,1 Kg.
Kepala BNNK Depok, Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan pelaku AGS (32) berhasil tertangkap saat sedang mau mengambil barang yang dikirim melallui jasa ekspedisi JNE berupa narkotika jenis ganja.
Sebelumnya BNNK Depok, lanjut Heru, terlebih dahulu melalui tim Berantas telah mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bogor bahwa ada dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui jasa pengiriman barang 'JNE'.
Selanjutnya Tim Berantas segera melakukan pengecekan pengiriman (control delivery), ternyata diketahui nama dan alamatnya tidak ada alias fiktif.
"Tim Berantas langsung melakukan penyamaran dan mencoba menghubungi nomor pengirim yang tertera di paket, tiga kali tempat berusaha diturunkan sampai akhirnya di TPU lingkungan Perumahan Griya Praja Asri juga perumahan BTN Marinir mencoba koordinasi dengan Koptu Rusdi Istikori bersama kedua teman yang lain langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan saat akan mengambil barang," tambahnya kepada wartawan usai jumpa pers di kantor BNNK Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (22/12/2023).
Barang bukti seberat 3,1 Kilogram ganja tersebut dari tangan pelaku, lanjut Kombes Heru masih dalam bentuk kemasan bata.
"Ada dua bata termasuk dalam bentuk paketan juga kita sudah sita sebagai alat barang bukti di persidangan," ungkapnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1996 ini menuturkan dalam keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini telah berhasil menyelamatkan nyawa ratusan orang.
"Pengakuan pelaku AGS sudah tiga kali menjadi kurir dan tiap ngambil mendapat uang Rp 500 ribu plus 15 gram paket ganja. Namun yang keempat kali ini pelaku apes berhasil kita endus dan ditangkap," ucapnya.
Sementara itu untuk ganja, didapatkan oleh pelaku AGS menurut Kombes Heru disuruh oleh seseorang berinisial A dengan memberikan petunjuk untuk mengambil barang disuatu tempat.
"Setelah barang diambil lalu pelaku AGS ini mendapat bayaran dari pelalu lain P dengan cara di transfer. Uang hasilnya dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya masih kecil buat beli susu," ungkapnya.
"Pelaku A sebagai otak utama dan rekannya P sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku AGS kita sangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 ancaman kurungan pidana diatas 10 tahun". (angga)