Viral Tampar Pria di Tangerang, Polisi Tangkap Pesepak Bola Egwuatu Godstime

Kamis 21 Des 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya  penjara  7 (tujuh) tahun," pungkasnya. 

Berita Terkait

News Update