ADVERTISEMENT

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp6 Miliar, Mantan Manager Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Desember 2023 07:00 WIB

Share
Mantan manager perusahaan dituntut 5 tahun penjara usai gelapkan uang perusahaan. (Pandi)
Mantan manager perusahaan dituntut 5 tahun penjara usai gelapkan uang perusahaan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pidana penggelapan uang milik perusahaan PT Trimaxindo Internasional sebesar Rp 6 miliar pada Selasa (19/12/2023).

Terdakwa seorang wanita bernama Agatha Martina Setiawan merupakan Manager Finance Accounting Trimaxindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun.

Penggelapan uang miliaran rupiah ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit investigasi karena ada kejanggalan.

Direktur PT. Trimaxindo International Indonesia, Wito Kalip mengapresiasi JPU yang sudah memberikan tuntutan selama lima tahun.

"Kami juga berterima kasih ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar dan team JPU telah menuntut sesuai dengan ketentuan berlaku. Penyidik sangat profesional dan sangat hati-hati dalam penetapan tersangka, penyitaam rumah serta mobil," tuturnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Wito, pihak kekuarga Agatha belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

Sehingga, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum demi memberikan efek jera kepada Agatha.

"Kami selaku korban akan terus maksimalkan upaya hukum. Sampai kerugian korban bisa terpenuhi. Bahkan pihak lain yang terlibat dan follow the money kami juga sedang selidiki," ujar Wito.

Wito menduga, dalam melancarkan aksi penggelapan uang miliaran rupiah itu, Agatha tidak melakukan seorang diri alias ada orang lain yang terlibat.

Terlebih, aksi penggelapan uang yang dilakukan Agatha sangat terstruktur, apalagi ia memiliki abatan yang sangat strategis di perusahaan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT