Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

Kriminal

Firli Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis 21 Des 2023, 11:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik gabungan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ian menuturkan jika pihaknya telah mengirim surat perihal tidak hadirnya kliennya itu dalam pemeriksaan kasus pemerasan.

"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," katanya.

Lebih jauh Ian menambahkan kemungkinan kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," paparnya.

Sekedar informasi, penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Pemeriksaan lanjutan itu setelah permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ditolak PN Jaksel.

Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Ade Safri memastikan dalam perkara ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan demi terciptanya penegakn hukum yang tak pandang bulu.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tukasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tags:
Firli Bahuri

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor