Dalam pertemuan itu Firli diduga menerima uang sebanyak 4 kali yang diserahkan oleh tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Namun saat ditanya total jumlah uang yang diterima Firli Bahuri, Ade Safri menyebut hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga belum bisa dibeberkan.
"Kita hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tukasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (Pandi)