JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika kamu sedang berada diluar kota, atau sedang menjalankan tugas diluar kota, namun tidak bisa memilih di DPT sesuai domisili kamu, jangan khawatir! KPU menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin pindah DPT.
Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk pindah DPT, persyaratannya mudah. Kamu cukup menunjukkan KTP-el atau KK.
Selain itu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Lalu bagaimana tahapan pindah DPT? Simak tahapan berikut yang dikutip Poskota.co.id pada laman kpu.go.id.
1. Segera datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Jangan lupa untuk membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.