ADVERTISEMENT

Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Firli: Saya Kaget Dengarnya!

Rabu, 20 Desember 2023 13:00 WIB

Share
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (ist)
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menyangkal jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang sebelumnya telah diajukan.

Menurutnya PN Jaksel bukan menolak tetapi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersebut.

"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan.  Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya saat ngopi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Karena itu mantan ketua KPK non aktif tersebut kaget mendengar jika permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel. Padahal PN Jaksel bukan menolak permohonan praperadilan itu.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan ga begitu bunyinya," katanya.

"Putusan Hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.

Namun demikian, Firli menuturkan jika dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk proses penyidikan terhadap dirinya yang sampai saat ini masih berlangsung.

"Seperti yang saya sampaikan di awal waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT