Ini Alasan Polisi Belum Periksa Pelaku Pembakaran Rumah yang Mengakibatkan Mertua Tewas

Rabu 20 Des 2023, 17:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

Akibat peristiwa tersebut pelaku RH mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku yakni berinisial RI (40) mengalami luka bakar 45 persen.

"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," papar Kapolsek.

Atas perbuatannyan pelaku disangkakan Pasal 187, 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)

News Update