Akibat peristiwa tersebut pelaku RH mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku yakni berinisial RI (40) mengalami luka bakar 45 persen.
"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," papar Kapolsek.
Atas perbuatannyan pelaku disangkakan Pasal 187, 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)