Ganjil Genap Jakarta Bakal Ditiadakan saat Libur Natal

Rabu 20 Des 2023, 18:49 WIB
Ganjil genap Jakarta bakal ditiadakan saat libur Natal. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

Ganjil genap Jakarta bakal ditiadakan saat libur Natal. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap selama libur Natal akan ditiadakan. Hal itu akan ditempuh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menyebut, kebijakan ganjil genap atau pembatasan kendaraan ini tidak akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2023 mendatang.

"Dalam menyambut Hari Natal 2023 yang akan jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023," sebut Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Rabu (20/12/2023).

Penting untuk diketahui, libur Natal 2023 berlangsung pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Meskipun kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan ibu kota, Dishub DKI Jakarta mengimbau agar para pengguna jalan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan," demikian disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta.

Berita Terkait
News Update