PSI Tolak Wacana Penerapan Ganjil genap Kendaraan Roda Dua

Senin 09 Okt 2023, 15:57 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal tersebut dilakukan merespons usulan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI, William A. Sarana menolak wacana tersebut lantaran tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," ucapnya.

 

Selain itu, sambung William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum. Maka pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai PR agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta. Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke trasportasi umum," tegasnya.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khusus nya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah," tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut bakal mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan roda dua atau bermotor.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).

Diketahui sebelumnya, Kapolri menyampaikan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor.

Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik yang bebas dari ganjil genap. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurutnya, aturan ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat, di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat. Oleh sebab itu, cara ini dianggap efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri. 

News Update