Bawaslu Banten Temukan 12.911 APK Langgar Aturan, Pos Polisi dan RS Jadi Sasaran

Rabu 20 Des 2023, 15:54 WIB
Caption: Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. (bilal)

Caption: Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12.911 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu ditemukan melanggar aturan selama dua pekan.

Pelanggarannya ditemukan di empat kabupaten kota di Banten.

Di antaranya, Kabupaten Pandeglang sebanyak 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, dan Kabupaten Tangerang 8.485.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, masih banyak peserta Pemilu yang melanggar pemasangan APK yang telah ditentukan KPU.

"Pada 2 pekan pertama ini, banyak sekali (temuan) sudah kami rekap. Pandeglang terdata 186 APK, Kota Serang 890, Kabupaten Serang 3.350, Kabupaten Tangerang 8.485," katanya, Rabu (20/12/2023).

Bahkan, ada tim para peserta Pemilu yang memasang di rumah sakit dan Pos Polisi.

Hal itu telah ditindak Bawaslu agar pagelaran demokrasi berjalan dengan jujir dan adil.

"Ditemukan APK di tempat yang tidak diperbolehkan. Di RS Bhayangkara ada baliho dan ternyata itu ilegal. Kami panggil orangnya. Di Kebon Jahe di pos polisi ada pemasangan di sana. Kita panggil tim pemasangan agar menurunkan," jelasnya.

Di sisi lain, Ali menyampaikan Bawaslu sudah berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan.

Seperti pelibatan anak-anak dalam kampanye salah satu Capres di Banten.

Dalam hal itu, Bawaslu menegur penyelenggara kampanye dengan cara menyediakan tempat sebagai klaster. 

"Salah satu Capres, di kampanye masih ada anak kecil yang dibawa. Kami mengimbau agar anak-anak diklaster disuatu tempat secara terpisah," pungkasnya. (Bilal)
 

Berita Terkait

News Update