Rugikan Perusahaan Rp 54 Juta, Empat Supir Truk 'Dikandangin'

Selasa 19 Des 2023, 10:21 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

Kapolres menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update