Polres Jaksel Tangkap 18 Tersangka Curanmor

Selasa 19 Des 2023, 08:00 WIB
Teks Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dengan Wakasat Reskrim Kompol Yossi menunjukan barang bukti kunci letter T dan tersangka curanmor. (Angga)

Teks Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dengan Wakasat Reskrim Kompol Yossi menunjukan barang bukti kunci letter T dan tersangka curanmor. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) melakukan penyitaan barang bukti puluhan motor curian dari pengungkapan kasus curanmor dengan menangkap 18 tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan ada salah satu unit motor yang dikembalikan kepada korban yang nyaris kehilangan motor.

"Ada satu motor dari puluhan motor curian yang berhasil kita sita ada yang di pulangkan atau dikembalikan kepada korban petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, yakni Abdul Rahman, 46," ujar AKBP Bintoro didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Hendrikus Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta, Senin (18/12/2023).

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menambahkan korban kehilangan motor tapi motornya berhasil dikembalikan itu adalah Abdul, anggota PPSU Kelurahan Selong, Kebayoran Baru Jaksel.

"Belum lama motor dicuri tapi kini telah berhasil ditemukan dan langsung dikembalikan oleh anggota tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis," ungkapnya.

Dengan balik lagi motornya, lanjut Bintoro, korban merasa senang dan seperti mimpi.

"Orangnya sangat senang motor dikembalikan dengan keadaan masih utuh," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, lanjut Bintoro, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

"Selain puluhan motor yang diamankan, juga alat barang bukti kejahatan yang dipergunakan untuk mencuri yaitu kunci letter T dan mata bor merusak gembok pagar rumah yang menjadi sasarannya," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini menambahkan pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan sekitar sebulan di jajaran 10 polsek dan Polres Metro Jaksel.

"Atas perintah Kapolres secara represif dilakukan penindakan pelaku kasus curanmor yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update