ADVERTISEMENT

KPK Panggil Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzha

Selasa, 19 Desember 2023 15:13 WIB

Share
Ilustrasi Gedung KPK. (ist)
Ilustrasi Gedung KPK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak di kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang dipanggil KPK hari ini, Selasa, (19/12/2023), Salah satunya adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Cahyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang kini sudah ditahan.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah Santun Maspari Siregar yang merupakan Direktur Perdata Kemenkumham dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT