ADVERTISEMENT

KPK Akui Punya Cukup Bukti Jerat Pengusaha M Suryo

Jumat, 15 Desember 2023 17:00 WIB

Share
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka.

Suryo memang saat ini tengah diperiksa terkait dugaan suap proyek pengadaan rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kenapa KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu karena perbuatan. Bukan karena orangnya tetapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).

Alex menegaskan KPK tak pernah menarget sosok manapun, termasuk Suryo. Baginya, jika perbuatan yang dilakukan pihak swasta itu melanggar hukum pidana maka penetapan tersangka bisa dilakukan.

“Cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," tegasnya.

"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," sambung Alex.

Ke depan, Alex mengatakan penyidik bakal memanggil Suryo. Tapi, belum diketahui kapan pemanggilan tersebut dilakukan.

"Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Suryo pernah disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya ikut menerima sleeping fee terkait proyek di DJKA. Penerimaan uang itu dilakukan melalui perantara, Anis Syarifah.

Sleeping fee merupakan uang dari perusahaan pemenang lelang proyek ke pihak yang kalah. Pemberian semacam ini diduga lazim dalam proses pengaturan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT