ADVERTISEMENT

Ada Dugaan Mengalir Ke Parpol, KPK Siap Dalami Aliran Dana Korupsi Kementan

Jumat, 8 Desember 2023 12:27 WIB

Share
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(ahmad tri hawaari)
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons pernyataan pengacara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Djamaludin Koedoeboen yang menyebut keterlibatan petinggi partai dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pasti kami akan dalami lebih lanjut,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (8/12/2023).

Ali belum bisa memerinci soal tindak lanjut itu. Tapi, dia menyebut petinggi partai ini diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Kasus ini, sambung Ali, berbeda dengan kasus pemerasan yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. “Ini kan dua hal yang berbeda,” tegasnya.

“Substansi perkaranya itu berbeda termasuk kemudian di penyidikan Polda Metro Jaya dengan tersangka Pak FB itu adalah bukan perkara yang saat ini sedang berjalan di KPK dengan tersangka Pak SYL,” sambung Ali.

Selama penyelidikan komisi antirasuah memang tak boleh mengungkap proses yang berjalan, Ali bilang. Namun, dia memberi kisi-kisi kasus yang sedang diusut adalah terkait pengadaan sapi di Kementan.

“Kami sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen yang merupakan pengacara Firli menyebut kasus pemerasan yang menjerat kliennya melibatkan petinggi partai. Dia menolak memerinci oknumnya karena akan mengganggu keamanan selama rangkaian Pemilu 2024.

“Iya, diduga lebih dari 2 partai politik," ujar Djamaluddin kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Adapun dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli kini sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan meski sudah diperiksa sebanyak dua kali. Dia disangka melanggar Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT