Untuk modusnya, awalnya korban ini berpacaran dengan salah satu pelaku dan terjadilah perbuatan asusila tersebut.
"Para pelaku sendiri, salah satunya masih di bawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa," tuturnya.
Ditambahkannya, dua pelaku terjerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, untuk pelaku di bawah umur terjerat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak, dengan ancaman 15 hari kurungan penjara," bebernya. (Samsul Fatoni).