KPK Siap Hadapi Sidang Prapradilan Eks Wamenkum HAM Edward Omar Sharif

Senin 18 Des 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan KPK akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan eks Wamenkum HAM Edward Omar Sharif.

"Persiapan sudah dilakukan untuk menghadapi perlawanan yang dilakukan Eddy dan kami siap menyampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan,” tegas Ali dalam keterangannya, Senin, (18/12/2023).

Sementara itu, Ricky Sihotang yang merupakan pengacara Eddy Hiariej berharap gugatan praperadilan dikabulkan hakim. Ia berharap persidangan tak lagi ditunda seperti sebelumnya dengan alasan tim komisi antirasuah sedang bertugas di luar kota.

“Kalau mengenai harapan kami tentunya dikabulkan permohonan praperadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Adapun penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.

Berita Terkait
News Update