Kejati Banten Hentikan Kasus Bela Diri Bunuh Pencuri Kambing, Muhyani Sujud Syukur

Senin 18 Des 2023, 13:20 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan saat memberikan SKP2 pada Muhyani (Bilal)

Kajati Banten Didik Farkhan saat memberikan SKP2 pada Muhyani (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Deraian air mata tak terbendung membasahi pipi seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Seorang peternak itu bernama Muhyani (58). Dirinya tak kuasa menahan haru dengan pengalaman hidup yang dialaminya.

Hal itu diluapkan dengan sujud syukur di lantai Aula Kejati Banten usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hanya ucapan terima kasih yang bisa diungkapkan Muhyani karena sudah tidak menyandang status tersangka.

"Puji syukur pada Allah SWT, saya berterima kasih pada wartawan, kontitusi Polsek, Polres, Kejaksaan, saya bersyukur, saya berterimakasih," katanya, Senin (18/12/2023).

Selain itu, Muhyani meminta maaf apabila terdapat kesalahan.

"Sebelumnya saya minta maaf, semuanya nuhun," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kajati Banten Didik Farkhan menerangkan, dengan diserahkan SKP2, perkara Muhyanintelah dihentikan dan tidak lagi menyandang tersangka.

"Beliau (Muhyani) sudah tidak ada menyandang lagi tersangka. Sudah ditutup perkaranya dan RT sudah tahu kalau mengurus surat apa, tidak ada embel-embel (tersangka) lagi," terangnya.

Menurutnya, kasus pembelaan diri yang menyebabkan pencuri mati sudah ditutup. Penghentian kasus ini bagian dari hak Kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan.

"Sudah close (ditutup), tidak bisa dibuka lagi. Kejaksaan punya hak, itu demi hukum, kejaksaan pengendali perkara dan ada kewenangan (menghentikan perkara)," paparnya.

Perlu diketahui, kasus Muhyani bermula pada saat membela diri akibat kambingnya dicuri pada 24 februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, dua pencuri yakni Pendi dan Waldi dipergoki Muhyani di kandang kambingnya. Aksinya tertangkap basah, Waldi akhirnya mengeluarkan golok. 

Dalam membela dirinya, Muhyani mennggunakan gunting yang biasa digunakan memetik timun.

Kemudian, Waldi mendapat tusukan di dadanya yang membuat dirinya kabur. 
Gunting itu pun ditusukan di dada Waldi. 

Diduga mengalami pendarahan, mayat Waldi ditemukan di area persawahan.

Kemudian pada 5 Juli 2023, Polresta Serang Kota menaikan kasus tersebut ke penyidikan.

Hingga pada akhirnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

News Update