Perlu diketahui, kasus Muhyani bermula pada saat membela diri akibat kambingnya dicuri pada 24 februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, dua pencuri yakni Pendi dan Waldi dipergoki Muhyani di kandang kambingnya. Aksinya tertangkap basah, Waldi akhirnya mengeluarkan golok.
Dalam membela dirinya, Muhyani mennggunakan gunting yang biasa digunakan memetik timun.
Kemudian, Waldi mendapat tusukan di dadanya yang membuat dirinya kabur.
Gunting itu pun ditusukan di dada Waldi.
Diduga mengalami pendarahan, mayat Waldi ditemukan di area persawahan.
Kemudian pada 5 Juli 2023, Polresta Serang Kota menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Hingga pada akhirnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.