Kejati Banten Hentikan Kasus Bela Diri Bunuh Pencuri Kambing, Muhyani Sujud Syukur

Senin 18 Des 2023, 13:20 WIB
Kajati Banten Didik Farkhan saat memberikan SKP2 pada Muhyani (Bilal)

Kajati Banten Didik Farkhan saat memberikan SKP2 pada Muhyani (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Deraian air mata tak terbendung membasahi pipi seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Seorang peternak itu bernama Muhyani (58). Dirinya tak kuasa menahan haru dengan pengalaman hidup yang dialaminya.

Hal itu diluapkan dengan sujud syukur di lantai Aula Kejati Banten usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hanya ucapan terima kasih yang bisa diungkapkan Muhyani karena sudah tidak menyandang status tersangka.

"Puji syukur pada Allah SWT, saya berterima kasih pada wartawan, kontitusi Polsek, Polres, Kejaksaan, saya bersyukur, saya berterimakasih," katanya, Senin (18/12/2023).

Selain itu, Muhyani meminta maaf apabila terdapat kesalahan.

"Sebelumnya saya minta maaf, semuanya nuhun," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kajati Banten Didik Farkhan menerangkan, dengan diserahkan SKP2, perkara Muhyanintelah dihentikan dan tidak lagi menyandang tersangka.

"Beliau (Muhyani) sudah tidak ada menyandang lagi tersangka. Sudah ditutup perkaranya dan RT sudah tahu kalau mengurus surat apa, tidak ada embel-embel (tersangka) lagi," terangnya.

Menurutnya, kasus pembelaan diri yang menyebabkan pencuri mati sudah ditutup. Penghentian kasus ini bagian dari hak Kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan.

"Sudah close (ditutup), tidak bisa dibuka lagi. Kejaksaan punya hak, itu demi hukum, kejaksaan pengendali perkara dan ada kewenangan (menghentikan perkara)," paparnya.

Berita Terkait

News Update