PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menahan RK (28), sopir maut yang menewaskan 12 orang penumpang Bus Handoyo usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 72/B Tol Cipali, Jumat (16/12/2023).
"RK sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian mengakibatkan nyawa penumpang melayang. RK dijerat pasal 310 dan 311 undang undang lalu lintas dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (17/12/2023).
Penetapan tersangka, kata Kapolres, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi sebagai dasar yang cukup kuat bahwa sopir lalai mengendarai busnya.
"Dilokasi tidak ditemukan bekas rem sehingga dipastikan saat manuver belok berkecapatan tinggi," jelasnya.
Hal tersebut juga diungkapkan Rahma (19) korban selamat yang menjalani perawatan di RS Abdul Radjak Purwakarta.
"Sopir membawa busnya zig zag, kadang kebut dan pelan. Saat belok di Interchange itu juga rasanya kencang hingga bus terguling," ucapnya.
Tak lama berselang, Rahma tak sadarkan diri. "Tahu tahu saya sudah di rumah sakit. Kaki saya patah," kata mahasiswi yang mengisi masa liburan pulang ke rumah orang tuanya di Bekasi.