ADVERTISEMENT

Polsek Pesanggrahan Meringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Jumat, 15 Desember 2023 14:06 WIB

Share
Teks Foto:Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berhasil menangkap tiga pelaku spesialis curanmor satu dibedil dan barang bukti belasan motor curian disita. (Angga)
Teks Foto:Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berhasil menangkap tiga pelaku spesialis curanmor satu dibedil dan barang bukti belasan motor curian disita. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Pesanggrahan berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) dan salah satu pelaku dikasih tindakan tegas terukur mencoba kabur saat ditangkap.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan ketiga pelaku J (35) , F (23), dan D (19) kaptennya yang dikasih tindakan tegas terukur timah panas anggota di betis kaki kanan.

"Para ketiga pelaku diamankan pada Kamis (14/12/2023) di dua lokasi berbeda daerah kost-kostan di Pesanggrahan dan tempat bengkel motor daerah Kreo Ciledug Tangerang Kota," ujar Kompol Tedjo didampingi anggota Satreskrim Polsek Pesanggrahan dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jumat (15/12/2023).

Sementara itu dari pendalaman penyidik, lanjut Kompol Tedjo sudah beraksi sebanyak 30 kali untuk wilayah Tangerang dan Jakarta Raya khususnya Jakarta Selatan.

"Untuk si kapten otak pelaku sudah dua tahun mencuri motor berinisial D. Modus mencuri motor yang sedang diparkir pinggir jalan dan ditaruh di warung," tambahnya.

Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil disita, ada sebanyak 11 unit motor jenis matik, HP, dan alat-alat untuk mencuri termasuk kunci letter T.

"Otak pelaku D penjahat kambuhan kasus pencurian. Karena mencoba kabur saat ditangkap daerah kost-kostan daerah pesanggrahan sama anggota dikasih tindakan tegas terukur," ucapnya.

Sedangkan motor hasil curian, lanjut Kompol Tedjo dijual dan uang dipergunakan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan curanmor dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT