"Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," kata kapolres.
Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, polisi berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (aep)