JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rudi Hariyanto (41) suami yang nekat melakukan pembakaran rumah hingga mertuanya tewas mengenaskan masih dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengalami luka bakar 50 persen.
"Pelaku belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Dijelaskan Syahduddi, insiden pembakaran rumah itu dikarenakan pelaku yang tidak terima digugat cerai oleh istrinya bernama Royani (40).
"Jadi ketika si suaminya ini tdk mau diceraikan, ada niat untuk melakukan tindakan bunuh diri bersama dengan cara membakar rumah tersebut," jelasnya.
Pelaku membakar rumah dengan cara menyiramkan bensin ke kasur istrinya.
Kemudian menyulutkan api dan memeluk istrinya dengan harapan bisa sama-sama terbakar hingga tewas.
"Namun si istri bereaksi langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang dan berhasil mengamankan istri dari peristiwa kebakaran tersebut dan sang suami," kata Syahduddi.
Inisiden kebakaran itu menyebabkan mertua tersangka yakni Saanah (70) tewas dan Rosyin (70) mengalami luka bakar yang cukup serius.
Syahduddi menuturkan saat kejadian mertua pelaku tengah dalam keadaan sakit. Sehingga tewas dengan luka bakar.
"Ibunya ini karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara motif pembakaran rumah tersebut dikarenakan masalah rumah tangga. Pelaku diduga cemburu dengan istrinya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Seorang suami bernama Rudi Hariyanto (41) yang melakukan pembakaran rumah hingga menyebabkan mertuanya tewas di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditetapkan tersangka.
"Pelaku RH telah diamankan ditetapkan tersangka kasus pembakaran rumah hingga menyebabkan satu orang tewas," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Abdul Jana menuturkan pembakaran rumah yang dikarenakan rasa cemburu terhadap istrinya tersebut dikarenakan pelaku tidak terima akan digugat cerai.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut pelaku RH mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku yakni berinisial RI (40) mengalami luka bakar 45 persen.
"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," papar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 187, 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)