ADVERTISEMENT

Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kemenko PMK Ajak Kementerian/lembaga

Jumat, 15 Desember 2023 12:40 WIB

Share
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono.(Ist/Humas PMK)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono.(Ist/Humas PMK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pihaknya mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk menyediakan program dan layanan bagi para penyandang disabilitas. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial bagi para penyandang disabilitas yang kurang produktif. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono.

“Sejumlah program dari kementerian dan lembaga telah didorong untuk rekan-rekan penyandang disabilitas agar bisa mendapatkan ruang dan kesempatan untuk berkreasi. Serta menjadi bagian dari pembangunan Indonesia,” ujar Nunung, seperti dikutip rri.co.id, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan data, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 22,97 juta jiwa.  Jumlah disabilitas terbanyak pada usia dewasa (18-59 tahun) dan usia lanjut (60 tahun ke atas)

Nunung mengatakan, perubahan iklim yang terjadi belakangan ini juga turut berdampak kepada para penyandang disabilitas. Laporan Asesmen IPCC tahun 2023 menunjukkan, dampak buruk perubahan iklim turut dirasakan oleh kelompok-kelompok miskin, rentan, dan terpinggirkan.

Senada dengan itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga telah mengakui bahwa hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas sangat terpengaruh perubahan iklim. "Itu dapat mengancam hak asasi mereka atas hidup, air, pangan, kesehatan, perumahan, aksesibilitas, mobilitas pribadi, pendidikan, pekerjaan, partisipasi dalam kehidupan budaya, hidup mandiri, dan kebebasan bergerak,” kata Nunung.

Karena itu, pendampingan yang tepat sangat diperlukan penyandang disabilitas dalam upaya pertolongan dan pelayanan evakuasi. "Akses kemudahan, lokasi pengungsian, air dan sanitasi serta sarana dan prasarana yang baik dapat mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas," ucapnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT