LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Lebak mencatat ada sebanyak 1.244 kasus perceraian selama tahun 2023.
Untuk kasus perceraian tersebut, didominasi oleh para istri yang gugatan cerai kepada suaminya, dengan usia rata-rata 30 tahun ke bawah.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Lebak, Gushaeri mengatakan, dari jumlah 1.244 kasus tersebut, rinciannya didominasi 1.028 para istri yang mengajukan gugat cerai, sementara sisanya dan 216 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
"Data itu tercatat dari bulan Januari hingga Oktober 2023 oleh PA Rangkasbitung, yang gugatannya didominasi pasangan usia muda," ungkapnya, Kamis (14/12/2023).
Dikatakannya, jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur dibawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen dari 40 tahun ke atas.
"Angka perceraian di Lebak didominasi oleh istri yang masih tergolong usia muda, dan usia perkawinannya hanya berusia tidak lebih dari 10 tahun," katanya.
Jadi lanjut dia, tingginya kasus perceraian bisa juga dipicu oleh pernikahan dini. Sehingga banyaknya yang menikah di usia belum matang menyebabkan kasus perceraian semakin meningkat di Lebak.
"Meningkatnya kasus perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor pernikahan dini. Namun ada juga faktor ekonomi. Seperti mereka cerai kebanyakan karena cek-cok masalah ekonomi," ujarnya.
Disampaikannya, pernikahan dini memberikan negatif diantaranya, meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kemiskinan (dikarenakan pendidikan yang terbatas), meningkatnya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting, dan menghambat program-program pemerintah.
"Kami juga berusaha sebelum terjadi perceraian, terus melakukan proses mediasi agar angka perceraian di Kabupaten Lebak tidak tinggi," tuturnya.