Apa yang telah diperbuat ke istrinya tersebut akhirnya pelaku di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) pada 1 Juli kemarin.
"Meski dalam masa banding 1 Desember kemarin sudah ada putusan PTDH. Namun sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya," bebernya.
Dalam kejadian ini sang anak mengalami trauma.
"Pasti trauma, jika JD anak melihat laki-laki atau anggota pakai seragam langsung histeris hal itu dibuktikan sendiri oleh hakim ptdh kemarin. Anak kini ada di ibunya," tukasnya. (angga)