DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melakukan pengawalan limpahan berkas tahap dua menyeret pelaku mantan anggota Brimob di Mapolrestro Depok, Kamis (14/12/2023).
Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril mengatakan kehadirannya ke Polres Metro Depok untuk mengawal pelimpahan berhas kasus KDRT terhadap korban RF dengan pelaku MRF yang merupakan mantan anggota Brimob.
"Maksud kehadiran kita di Polres Depok agar dapat memaksimalkan prosesnya berjalan sesuai prosedur," ujar Renna penasehat hukum korban RF kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).
Diceritakan Renna, untuk korban KDRT itu sendiri yakni RF merupakan istri dari terlapor MRF suami istri.
"Korban yang merupakan istrinya tersebut mulai dianiaya sejak tahun 2020, sudah terjadi saat mereka menikah tahun 2021. Dari sebelum menikah sudah di KDRT dan sudah ada penganiayaan bahkan mohon maaf dilakukam di area public juga. Laporan KDRT sebelumnya juga di laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.
Setelah menikah resmi, korban menikah di tahun 2021 kembali mendapatkan perlakuan KDRT lagi.
"Luka pada korban cukup berat juga. Lalu juga ada ribur dengan mertuanya, juga sempat dipukul juga bapak mertuanya dia, lalu dimediasi tahun lalu itu kira2 Maret 2022, sudah dimediasi, sudah menghadap juga ke pimpinan di Brimob kesatuannya dia," paparnya.
Kendati demikian, meski pelaku sudah berjanji akan memperbaiki namun sebulan kemudian terjadi lagi.
"Setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal, 3 Juli 2023 kejadiannya di ruang kerja pelaku. Saat terjadi sedang ada anaknya disana korban dianiaya," paparnya.
Sewaktu menganiaya korban, lanjut Renna disaksikan oleh anaknya saat itu masih usia setahun lebih.
"Kekerasan yang dilakukan MRF tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dironsen di rumah sakit polri ya, utk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada. Bagian punggung," tuturnya.