ADVERTISEMENT

Kejari Pandeglang Musnahkan Narkoba Hasil Tindak Pidana Umum

Kamis, 14 Desember 2023 12:37 WIB

Share
Petugas Kejari Pandeglang saat memusnahkan barang bukti. (Samsul Fatoni)
Petugas Kejari Pandeglang saat memusnahkan barang bukti. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana umum.

Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu sebesar 1,1108 gram, ganja seberat 10,7145 gram, obat Hexymer sebanyak 6587 butir, tramadol HCI sebanyak 1867 butir, obat warna kuning berlogo Dextro sebanyak 905 butir, Hp dan barang bukti lain.

Pantauan Poskota.co.id di kawasan Kejari Pandeglang, pemusnahan berbagai jenis barang bukti oleh pihak Kejari tersebut dengan cara dibakar.

Satu persatu, jajaran Kejari Pandeglang memasukan dan membakar beberapa barbuk ke dalam api yang menyala di dalam drum yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Pandeglang, Aditya Rakatama mengungkapkan, bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari hasil pengungkapan 34 perkara tindak pidana umum.

"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap. Dan ini hasil pengungkapan kasus dari periode September-Desember 2023," ungkapnya, Kamis (14/12/2023).

Dikatakannya, pemusnahan Barbuk ini merupakan amanah Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981. 

"Selain itu, pemusnahan ini sebagai bentuk tanggungjawab kita terhadap pelaksanaan penegakan hukum," katanya.

Hal itu juga lanut dia, mengingat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Karena barang bukti ini jika terllau lama disimpan, kita juga khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT